Searching...

Popular Posts

Selasa, 12 Agustus 2014

Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer K.II yang TIDAK LULUS seleksi

20.17
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tanggal 30 Juni 2014 Perihal Penanganan Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan lulus seleksi akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 yaitu :
  1. Diangkat oleh Pejabat yang berwenang;
  2. Bekerja pada instansi Pemerintah;
  3. Mempunyai masa kerja sebagai Tenaga Honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai pada saat pengangkatan CPNS masih bekerja terus menerus;
  4. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada tanggal 1 Januari 2006;
Sehubungan dengan hal tersebut guna kelancaran proses verifikasi dan validasi data Tenaga Honorer Kategori II yang tidak lulus seleksi diminta kepada Saudara untuk mengumpulkan sebagai berikut :
1. Fotocopy Surat Keputusan/Surat Perintah Tugas pertama diangkat sebagai tenaga honorer dilegasilir oleh Kepala SKPD;
2. Fotocopy Ijasah yang digunakan untuk Pengangkatan Pertama dan Ijasah terakhir  yang dimiliki yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
3. Surat pernyataan sejak tanggal pengangkatan sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini masih melaksanakan tugas secara sah dan terus menerus bermaterai Rp. 6000,-
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai Rp. 6000,- (download)
  • Tenaga Honorer;
  • Kepala SKPD;
  • Pejabat Pembina Kepegawaian
5. Fotocopy Kartu Nomor Peserta seleksi CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II
6. Berkas usulan disampaikan dengan surat pengantar kolektif oleh SKPD masing-masing sesuai dengan contoh formulir terlampir (download)

CATATAN :
  1. Daftar Nominatif tenaga honorer yang tidak lulus seleksi CPNS dan berkas pendukungnya dikirim BKD Kab. Brebes paling lambat tanggal 21 Agustus 2014;
  2. Formulir Daftar Nominatif dan Surat Pernyataan dilihat website bkd.brebeskab.go.id 
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih
A.n Bupati Brebes
Sekretaris Daerah,
TTD
Emastoni Ezam, S.H., M.H
- See more at: http://www.bkd.brebeskab.go.id/#sthash.TlTYPf2P.dpuf


Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tanggal 30 Juni 2014 Perihal Penanganan Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan lulus seleksi akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 yaitu :
  1. Diangkat oleh Pejabat yang berwenang;
  2. Bekerja pada instansi Pemerintah;
  3. Mempunyai masa kerja sebagai Tenaga Honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai pada saat pengangkatan CPNS masih bekerja terus menerus;
  4. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada tanggal 1 Januari 2006;
Sehubungan dengan hal tersebut guna kelancaran proses verifikasi dan validasi data Tenaga Honorer Kategori II yang tidak lulus seleksi diminta kepada Saudara untuk mengumpulkan sebagai berikut :
1. Fotocopy Surat Keputusan/Surat Perintah Tugas pertama diangkat sebagai tenaga honorer dilegasilir oleh Kepala SKPD;
2. Fotocopy Ijasah yang digunakan untuk Pengangkatan Pertama dan Ijasah terakhir  yang dimiliki yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
3. Surat pernyataan sejak tanggal pengangkatan sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini masih melaksanakan tugas secara sah dan terus menerus bermaterai Rp. 6000,-
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai Rp. 6000,- (download)
  • Tenaga Honorer;
  • Kepala SKPD;
  • Pejabat Pembina Kepegawaian
5. Fotocopy Kartu Nomor Peserta seleksi CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II
6. Berkas usulan disampaikan dengan surat pengantar kolektif oleh SKPD masing-masing sesuai dengan contoh formulir terlampir (download)

CATATAN :
  1. Daftar Nominatif tenaga honorer yang tidak lulus seleksi CPNS dan berkas pendukungnya dikirim BKD Kab. Brebes paling lambat tanggal 21 Agustus 2014;
  2. Formulir Daftar Nominatif dan Surat Pernyataan dilihat website bkd.brebeskab.go.id 
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih
A.n Bupati Brebes
Sekretaris Daerah,
TTD
Emastoni Ezam, S.H., M.H
- See more at: http://www.bkd.brebeskab.go.id/#sthash.TlTYPf2P.dpuf
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tanggal 30 Juni 2014 Perihal Penanganan Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan lulus seleksi akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 yaitu :
  1. Diangkat oleh Pejabat yang berwenang;
  2. Bekerja pada instansi Pemerintah;
  3. Mempunyai masa kerja sebagai Tenaga Honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai pada saat pengangkatan CPNS masih bekerja terus menerus;
  4. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada tanggal 1 Januari 2006;
Sehubungan dengan hal tersebut guna kelancaran proses verifikasi dan validasi data Tenaga Honorer Kategori II yang tidak lulus seleksi diminta kepada Saudara untuk mengumpulkan sebagai berikut :
1. Fotocopy Surat Keputusan/Surat Perintah Tugas pertama diangkat sebagai tenaga honorer dilegasilir oleh Kepala SKPD;
2. Fotocopy Ijasah yang digunakan untuk Pengangkatan Pertama dan Ijasah terakhir  yang dimiliki yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
3. Surat pernyataan sejak tanggal pengangkatan sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini masih melaksanakan tugas secara sah dan terus menerus bermaterai Rp. 6000,-
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai Rp. 6000,- (download)
  • Tenaga Honorer;
  • Kepala SKPD;
  • Pejabat Pembina Kepegawaian
5. Fotocopy Kartu Nomor Peserta seleksi CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II
6. Berkas usulan disampaikan dengan surat pengantar kolektif oleh SKPD masing-masing sesuai dengan contoh formulir terlampir (download)

CATATAN :
  1. Daftar Nominatif tenaga honorer yang tidak lulus seleksi CPNS dan berkas pendukungnya dikirim BKD Kab. Brebes paling lambat tanggal 21 Agustus 2014;
  2. Formulir Daftar Nominatif dan Surat Pernyataan dilihat website bkd.brebeskab.go.id 
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih
A.n Bupati Brebes
Sekretaris Daerah,
TTD
Emastoni Ezam, S.H., M.H
- See more at: http://www.bkd.brebeskab.go.id/#sthash.TlTYPf2P.dpuf

0 komentar:

Posting Komentar